SISTEM PENDEKATAN KOPERASI
Nama : Karin Nabilah S NPM : 10220801 Kelas : 3EA01 Pengertian Koperasi Koperasi menurut UU No. 25/1992 didefinisikan sebagai, “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan". Sistem Pada Koperasi Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems ” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content” . Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: 1. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifatsifat sosial (pendekatan sosiologi). 2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pende...